Konsultasi dan Pembimbingan SNI

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  1. Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Berikut adalah SNI yang telah diwajibkan oleh Pemerintah :

  • SNI 7276:2008 – Plastik – Tangki air silinder vertikal – Polietilena(PE)
  • SNI 2547:2008 – Spesifikasi Meter Air Minum
  • SNI 07-2054-2006 – Baja profil siku sama kaki proses canai panas
  • SNI 07-0329-2005 – Baja profil I-beam proses canai panas
  • SNI 07-0052-2006 – Baja profil kanal U proses canai panas
  • SNI 07-7178-2006 – Baja profil WF-beam proses canai panas
  • SNI 07-2610-1992 – Baja profil H hasil pengelasan
  • SNI 2610:2011 – Baja profil H
  • SNI 1154:2011 – Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipili
  • SNI 1155:2011 – Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton
  • SNI 7701:2011 – Kawat Baja Kuens (quench) Temper
  • SNI 0076:2008 – Tali kawat baja
  • SNI 0727:2008 – Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi
  • SNI 0139:2008 – Penyambung pipa berulir besi cormaleable hitam
  • SNI 7275:2008 – Keramik berglasir – Tableware – Alat makan dan minum
  • SNI 03-0797-2006 – Kloset duduk
  • SNI 13006:2010 – Ubin Keramik – Definisi, Klasifikasi, Karakteristik dan Penandaan
  • SNI 7368:2011 – Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik
  • SNI 1452:2011 – Tabung Baja LPG
  • SNI 7655:2010 – Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG
  • SNI 06-7213-2006 – Selang karet untuk kompor gas LPG
  • SNI 7369:2008 – Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
  • SNI 0111:2009 – Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi
  • SNI 7037:2009 – Sepatu pengaman dari kulit denga sistem Goodyear Welt
    SNI 7079:2009 – Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem injeksi
  • SNI 7617:2010 – Tekstil-Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida
  • SNI 01-3751-2006 – Tepung terigu sebagai bahan makanan
    SNI 01-3556-2000 – Garam konsumsi beryodium
  • SNI 3747:2009 – Kakao bubuk
  • SNI 01-3140.2-2006 – Gula Kristal Rafinasi
  • SNI 01-3553-2006 – Air minum dalam kemasan
  • SNI 06-0100-2002 – Ban truk ringan
  • SNI 06-0098-2002 – Ban mobil penumpang
  • SNI 06-0099-2002 – Ban truk dan bus
  • SNI 06-0101-2002 – Ban sepeda motor
  • SNI 06-6700-2002 – Ban dalam kendaraan bermotor
  • SNI 7322:2008 – Produk melamin – Perlengkapan makan dan minum
  • SNI 1811-2007 – Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua
  • SNI 15-0047-2005 – Kaca lembaran
  • SNI 15-0048-2005 – Kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor
  • SNI 15-1326-2005 – Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor
  • SNI 2801-2010 – Pupuk Urea
  • SNI 02-1760-2005 – Pupuk amonium sulfat
  • SNI 02-2803-2000 – Pupuk NPK padat
  • SNI 02-3769-2005 – Pupuk SP-36
  • SNI 02-0086-2005 – Pupuk tripel superfosfat
  • SNI 02-3776-2005 – Pupuk fosfat alam untuk pertanian
  • SNI 02-2805-2005 – Pupuk kalium klorida
  • SNI 15-0129-2004 – Semen portland putih
  • SNI 15-0302-2004 – Semen portland pozolan
  • SNI 15-2049-2004 – Semen portland
  • SNI 15-3500-2004 – Semen portland campur
  • SNI 15-3758-2004 – Semen masonry
  • SNI 15-7064-2004 – Semen portland komposit
  • SNI 04-2051.1-2004 – Baterai Primer-Bagian 1: Umum
  • SNI 04-2051.2-2004 – Baterai primer – Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik
  • SNI 04-6504-2001 – Lampu swa-balast untuk pelayanan pencahayaan umum – Persyaratan keselamatan
  • SNI 04-3560-1994 – Lampu pijar
  • SNI 09-1411-2000 – Nomor identifikasi kendaraan bermotor
  • SNI 1896:2008 – Pelek kendaraan bermotor kategori M, N dan O
  • SNI 4658 : 2008 – Pelek kendaraan bermotor kategori L
  • SNI 19-7120-2005 – Korek api gas
  • SNI 04-6292.2.3-2003 – Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya
  • SNI 04-6253-2003 – Peralatan audio, video dan elektronika sejenis
  • SNI 1049:2008 – Sepeda

Tahapan Sertifikasi SNI

Dalam proses pembuatan ISO dan SNI akan melewati 4 tahapan utama diataranya :

1.  Tahap Persiapan

Tahap persiapan ini meliputi persiapan pembentukan tim manajemen mutu dan pelatihan dasar untuk memahami sistem manajemen mutu sesuai standar.

2.  Tahap Pengembangan

Tahap pengembangan ini melibatkan aktivitas industi atau perusahaan, meninjau semua dokumentasi yang ada dan mengembangkan sistem mutu dalam organisasi. Pelatihan yang lebih detil lagi mungkin diperlukan untuk pelatihan karyawan dalam kunci-kunci pengembangan mutu. Jika industi atau perusahaan berskala cukup besar, bisa dipertimbangkan untuk menggunakan konsultan eksternal untuk membantu mempersiapkan sistem manajemen mutu.

3.  Tahap Implementasi

Sistem manajemen mutu yang telah dikembangkan perlu diimplementasikan dalam proyek yang sebenarnya untuk selanjutnya dikaji dalam tahap berikutnya.

4.  Tahap Audit

Audit sistem manajemen mutu dilaksanakan setelah implementasi berjalan untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Tujuan dari audit sistem manajemen mutu adalah untuk memastikan apakah semua operasional dalam organisasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur.

5.  Tahap Sertifikasi

Tahap ini meliputi sertifikasi oleh Badan Sertifikasi yang  terakreditasi. Setelah melalui tahap ini, industri atau perusahaan resmi sebagai pemegang sertifikat ISO dan Sertifikat SNI.

GQS Management Consulting

menyediakan jasa Konsultasi dan pembimbingan agar usaha anda dapat sesuai dengan Standar Nasional

Download Proposal Penawaran Kami

Temukan Kami Via Maps

Jl. Rungkut Asri XII no. 15 (Perumahan YKP), Kel. Kalirungkut, Kec. Rungkut, Surabaya – 60293

Butuh Bantuan Kami?