Pengurusan MD (Ijin Edar BPOM RI), Paten Merk

Merek dagang dan Paten Merk merupakan bagian dari perizinan untuk suatu barang atau jasa yang ingin memasarkan merk yang dimiliki agar bisa beredar dan tidak diduplikasi oleh orang lain. Merek dagang di dalamnya mencakup izin edar dan BPOM RI dari suatu produk dapat untuk beredar

UKM/UMKM di bidang makanan dan obat memiliki kewajiban untuk memiliki izin edar BPOM yang dijual karena agar sesuai dengan standarisasi nasional untuk melindungi keselamatan, kesehatan, dan keamanan para konsumen yang membeli produk tersebut.

BPOM merupakan akronim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki arti sebuah badan atau lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan dan juga makanan di Indonesia.Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang dijalankan cukup efektif dan efisien untuk mendeteksi, mengawasi, serta mencegah produk-produk yang beredar di pasaran.

Adapun syarat minimal yang harus kamu penuhi untuk mendaftarkan produk dalam negeri kamu ke BPOM, yaitu:

  1. Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  3. Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  4. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
  5. Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

 

Paten Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warna untuk membedakan dengan produk yang lain. Jangka waktu merek memiliki rentangn selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun maksimal 6 bulan sebelum jangka waktu kepemilikan merek berakhir.

Fungsi merek adalah untuk pembeda dengan produk lain, sehingga merek harus dibuat secara khusus dan benar-benar unik. Merek juga tidak boleh mirip dengan merek lain, baik dari penyebutan maupun susunan katanya. Merek yang memiliki kesamaan terhadap merek lain baik pada pokoknya maupun pada keseluruhannya menjadikan merek tersebut tidak dapat didaftarkan.

 

GQS Management Consulting 

melayani konsultasi layanan untuk pengurus dan pendaftaran pemohon MD (Ijin edar BPOM RI), paten serta merk

Download Proposal Penawaran Kami

Temukan Kami Via Maps

Jl. Rungkut Asri XII no. 15 (Perumahan YKP), Kel. Kalirungkut, Kec. Rungkut, Surabaya – 60293

Butuh Bantuan Kami?